Katalog Ilmiah · CV. Markaz Akademi Indonesia

Buku · 2026

KRIMINALISASI AKTIVITAS DI MEDIA SOSIAL PASCA - BERLAKUNYA KUHP BARU

Henny Saida Flora

CV. Markaz Akademi Indonesia, 2026 · ISBN 978-634-05-6760-1

Abstrak

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai pergeseran fundamental dalam politik hukum pidana Indonesia, khususnya terkait aktivitas di ruang digital. Namun, transisi dari rezim UU ITE ke dalam KUHP baru ini melahirkan zona abu-abu, ambiguitas norma, dan potensi kriminalisasi berlebih yang belum terpetakan secara komprehensif. Buku ini mengisi kekosongan krusial tersebut dengan menyajikan analisis kritis dan mendalam terhadap norma-norma pidana baru yang mengatur ekspresi di media sosial. Kajian ini melampaui penafsiran pasal per pasal, menelusuri akar filosofis, implikasi sosiologis, dan potensi benturannya dengan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi, seraya menguji bagaimana negara mendefinisikan ulang batas-batas ujaran yang sah di era digital.
Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal dan studi hukum kritis, buku ini membedah delik-delik krusial seperti pencemaran nama baik, penyiaran berita bohong, penghinaan terhadap kekuasaan umum, dan penerapan kontroversial "hukum yang hidup dalam masyarakat" (living law) dalam konteks interaksi daring. Dengan mengintegrasikan temuan riset mutakhir dan studi kasus relevan, karya ini menawarkan kerangka teoretis yang solid untuk memahami fenomena "kriminalisasi digital" pasca-KUHP serta menelaah keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan individu.
Buku referensi ini esensial bagi para peneliti, akademisi hukum, mahasiswa pascasarjana, serta praktisi hukum—hakim, jaksa, dan advokat—yang membutuhkan panduan argumentatif untuk menavigasi lanskap hukum pidana siber yang baru dan kompleks. Ini adalah sumber daya vital untuk membentuk yurisprudensi dan kebijakan berbasis bukti yang adil di tengah masyarakat yang kian terdigitalisasi.

Rincian buku

Judul
KRIMINALISASI AKTIVITAS DI MEDIA SOSIAL PASCA - BERLAKUNYA KUHP BARU
Penulis
Henny Saida Flora
Penerbit
CV. Markaz Akademi Indonesia
Tahun terbit
2026
ISBN cetak
978-634-05-6760-1
Jumlah halaman
350
Ukuran
15,5 x 23 cm (UNESCO)
Bahasa
Indonesia
Kata kunci
hukum; hukum pidana; media sosial; ilmu hukum; kriminalisasi; digital; norma; aktivitas

Cara mengutip

Flora, H. S. (2026). KRIMINALISASI AKTIVITAS DI MEDIA SOSIAL PASCA - BERLAKUNYA KUHP BARU. CV. Markaz Akademi Indonesia.

Dapatkan buku ini di toko CV. Markaz Akademi Indonesia